
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penegasan batas wilayah desa merupakan salah satu unsur utama dalam dokumen legal desa. Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, administrasi pemerintahan, serta pelayanan publik yang efektif. Oleh karena itu, percepatan dalam penetapan dan penegasan batas desa dinilai perlu segera dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Aryawan, menegaskan bahwa batas wilayah desa memiliki posisi strategis dalam menjamin legalitas dan eksistensi suatu desa. Penegasan batas ini, lanjutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Batas wilayah desa adalah syarat utama bagi legalitas dan keberadaan desa, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Aryawan saat ditemui usai rapat koordinasi bersama perangkat desa.
Ia menjelaskan bahwa tanpa batas wilayah yang jelas, banyak persoalan yang bisa muncul, seperti tumpang tindih wilayah administrasi, konflik antarwarga, hingga hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan. Oleh sebab itu, proses penegasan batas ini tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Dalam pelaksanaannya, Aryawan menekankan pentingnya pendekatan partisipatif, di mana masyarakat desa dilibatkan secara aktif dalam proses penentuan batas wilayah. Dengan partisipasi warga, hasil yang diperoleh akan lebih akurat dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Selain itu, teknologi juga memainkan peran penting dalam mendukung proses penegasan batas desa. Penggunaan peta digital, citra satelit, dan sistem informasi geografis (GIS) dapat membantu mempercepat dan mempermudah identifikasi serta verifikasi batas wilayah.
“Pendekatan berbasis teknologi tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan akurasi data. Ini penting agar tidak ada lagi sengketa atau ketidakjelasan batas di masa depan,” tambah Aryawan.
Ia berharap, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemanfaatan teknologi, proses penetapan batas desa dapat segera diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan desa yang mandiri, tertib, dan berkelanjutan.
Editor: Andrian