
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Yobie Sandra menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang membersihkan sampah di drainase, bukan melakukan pengerukan sedimen tanah atau pasir yang mengendap.
“DLH bertanggung jawab pada pengelolaan sampah, pembinaan, pengawasan, serta menjaga kebersihan lingkungan. Untuk drainase, tugas kami hanya membersihkan sampah yang masuk, bukan mengeruk endapan,” kata Yobie di Kasongan, Senin (6/10/2025).
Penegasan itu disampaikan Yobie menyusul kegiatan pembersihan drainase di kawasan Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Kegiatan tersebut dilakukan usai penertiban sejumlah bangunan pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Yobie, DLH tetap turun membantu proses penertiban dan pembersihan meski bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinasnya.
“Kami ikut terlibat karena menjaga kebersihan pasar juga bagian dari tugas lingkungan,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, puluhan personel DLH dikerahkan bersama empat unit dumptruk. Mereka membersihkan sampah dan mengangkut kayu bekas bangunan liar yang sebelumnya berdiri di atas drainase pasar.
“Di lapangan, personel kami juga ikut membersihkan sampah dalam parit pasar supaya aliran air tidak tersumbat,” tutur Yobie.
Namun, ia mengakui pembersihan drainase tidak akan maksimal bila hanya dilakukan dengan peralatan manual. Endapan tanah dan pasir yang sudah lama mengendap di dasar parit memerlukan alat berat untuk mengeruk.
“Untuk hasil yang lebih maksimal, sebaiknya melibatkan OPD lain yang memiliki alat berat mini atau pompa air bertekanan tinggi. Dengan begitu aliran air bisa lancar kembali,” jelasnya.
Yobie berharap kolaborasi lintas dinas bisa terus ditingkatkan, terutama dalam menjaga kebersihan pasar dan lingkungan sekitar.
“Tujuannya satu, agar drainase berfungsi baik dan masyarakat tidak terdampak banjir,” pungkasnya.
Editor: Andrian