INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Limbah Medis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah juga diiringi dengan rencana pengembangan infrastruktur lanjutan.
Pengembangan ini akan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2026. Pada tahun 2025, DLH merencanakan pembangunan satu unit gudang barang bekas serta satu unit pos jaga atau pos satpam.
Infrastruktur tersebut akan menunjang operasional UPT serta meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah medis.
Sementara itu, pada tahun 2026, DLH akan melanjutkan pembangunan dengan cakupan yang lebih luas.
Pembangunan mencakup penambahan bangunan mesin insinerator pengolah limbah medis dan sampah.
Selain itu, akan dibangun tambahan gudang barang bekas serta dilakukan rehabilitasi terhadap tiga unit rumah dinas yang berada di kawasan tersebut.
DLH juga merencanakan pembangunan satu unit laboratorium pengolahan limbah serta gedung laboratorium lingkungan hidup dua lantai.
Pembangunan berbagai infrastruktur tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan limbah berjalan terpadu dan sesuai standar.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menjelaskan bahwa pengelolaan fasilitas UPT akan dilakukan berdasarkan kajian kelayakan dan kesiapan sumber daya manusia.
Ada tiga skema yang sedang dikaji DLH untuk pengelolaan UPT tersebut.
Pertama, pengelolaan mandiri oleh pemerintah daerah jika SDM dinilai siap dan memiliki kompetensi memadai.
Kedua, skema kerja sama bagi hasil dengan pihak ketiga yang dinilai mampu memberikan dukungan teknis dan operasional.
Ketiga, skema sewa-menyewa fasilitas kepada mitra swasta berdasarkan perjanjian kerja sama yang jelas.
Selain aspek pengelolaan, DLH juga mulai mengkaji potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengangkutan dan pengolahan limbah medis.
“Potensinya besar dan bisa menjadi sumber pembiayaan baru untuk pembangunan daerah,” kata Joni.
Pemerintah daerah berharap pembangunan UPT ini tidak hanya mengefisienkan sistem pengelolaan limbah medis, tetapi juga memperkuat fondasi keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Tengah.
“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengelolaan limbah medis di Kalteng akan berjalan lebih baik, efisien, dan berkelanjutan,” pungkas Joni.
UPT ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 19.400 meter persegi, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Total nilai anggaran yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Kalteng mencapai sekitar Rp6,15 miliar, mencakup pembangunan fisik serta pengadaan fasilitas pendukung. Proyek ini direncanakan berlangsung selama 141 hari kalender, mulai 29 Juli hingga 16 Desember 2025.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit