website murah
website murah
website murah
website murah

DLH Kalteng Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah Medis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, berfoto bersama tim UPT Pengolahan Limbah Medis usai acara peresmian di Jalan Tjilik Riwut Km 15,5, Palangka Raya, Jumat (8/8/2025). (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Limbah Medis. Fasilitas tersebut berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 15,5, Kota Palangka Raya.

Pembangunan ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan mendesak pengolahan limbah medis yang selama ini belum bisa ditangani secara mandiri.

Selama ini, sebagian limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kalteng dikirim ke luar daerah seperti Balikpapan dan Pulau Jawa.

Proses pengiriman tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membutuhkan anggaran besar.

Kepala DLH Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengatakan bahwa pembangunan UPT ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas daerah di bidang lingkungan hidup.

“Selama ini kita harus mengandalkan pihak luar. Dengan adanya UPT ini, kita bisa mengolah limbah medis sendiri,” ujar Joni dalam kegiatan peletakan batu pertama, Jumat (8/8/2025).

Menurut Joni, keberadaan UPT akan meningkatkan efisiensi sekaligus mempercepat proses pemusnahan limbah berbahaya di dalam wilayah provinsi.

Ia menekankan bahwa limbah medis harus dikelola secara profesional karena memiliki potensi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.

UPT ini akan difungsikan sebagai pusat pengolahan limbah medis yang berasal dari seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kalimantan Tengah.

Pengelolaan limbah akan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2020.

Selain itu, pembangunan ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2023 tentang UPT Pengolahan Limbah Medis.

Joni menegaskan bahwa seluruh pembangunan ini selaras dengan visi Gubernur Kalimantan Tengah dalam mendorong pembangunan berbasis lingkungan, ekonomi, dan infrastruktur.

“Ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk keberlanjutan daerah,” katanya.

Penulis : Redha

Editor   : Maulana Kawit

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan