
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat aturan disiplin bagi seluruh petugas pemasyarakatan. Dua hal yang menjadi sorotan adalah larangan penyalahgunaan fasilitas kantor dan praktik judi online.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, saat memberikan pengarahan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng di Aula Lapas Kelas IIB Sampit, Sabtu (20/9/2025). Hadir mendampingi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi.
Menurut I Putu, fasilitas kantor hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Setiap bentuk penyalahgunaan, kata dia, tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, ia menekankan larangan keras terhadap praktik judi online. “Tidak ada ruang bagi judi online di lingkungan pemasyarakatan. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran, Kepala UPT diminta melakukan pengawasan ketat melalui apel penguatan, sidak rutin, pemantauan gaya hidup, hingga pembinaan moral. Kepala UPT juga diminta menyampaikan laporan berkala mengenai langkah pencegahan maupun penanganan indikasi keterlibatan pegawai.
“Integritas dan profesionalisme harus menjadi napas kita bersama. Jika patuh pada aturan dan menjauhi praktik yang dilarang, maka citra pemasyarakatan akan semakin baik, dan masyarakat semakin percaya pada pelayanan kita,” kata I Putu.
Penulis Redha
Editor Andrian