
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) membahas penyelenggaraan pendidikan serta persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 yang kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Selasa 15 April 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu yang dalam kesempatan itu, ia menegaskan agar tidak ada pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan SPMB
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Irfansyah menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mengingatkan larangan pungutan dalam proses SPMB.
la juga menjelaskan perbedaan sistem zonasi dan domisili yang istilahnya berubah dalam SPMB 2025.
“Kalau zonasi berdasarkan jarak antara rumah dan sekolah. Sementara domisili lebih pada wilayah administratif tempat tinggal siswa. Ini yang kini digunakan dalam SPMB” jelas Irfansyah.
Irfansyah mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi oleh Komisi III DPRD Kotim. Karena, hal ini memang sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan agar mensosialisasikan sistem baru tersebut bersama anggota dewan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,
“Jalur prestasi bisa dari tingkat sekolah hingga nasional. Jalur mutasi itu pindah tugas orang tua, terutama ASN, TNI, dan Polri. Tapi kalau masih ada slot, pedagang atau pekerjaan lainnya juga bisa dimasukkan,” lanjutnya.
Terkait isu pungli, irfansyah meminta masyarakat untuk berani melapor jika ada dugaan pungutan liar dalam proses SPMB.
“Sudah kami edarkan surat, jika ada masyarakat merasa dirugikan dan dipungut oleh oknum guru, silakan lapor disertai bukti. Nantinya bisa ditindaklanjuti lewat unit cyber pungli dari Polres,” tegas irfansyah.
la juga kembali mengingatkan kepada sekolah-sekolah agar tidak melaksanakan kegiatan perpisahan secara berlebihan yang justru memberatkan siswa maupun orang tua.
Sementara itu DPRD Kotim meminta agar ada sanksi tegas ke kepala sekolah yang tidak menjalankan surat edaran tersebut.
“Kami minta tidak ada pungutan dalam proses penerimaan murid baru, dan kegiatan perpisahan serta seremonial wisuda di sekolah agar tidak. memberatkan wali murid,” kata Dadang.