
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tak menyangka aksinya akan terbongkar. Sabtu pagi (10/5/2025), rumahnya digerebek polisi dan ia langsung diamankan oleh jajaran Polres Kobar atas dugaan memperjualbelikan minuman keras jenis arak secara ilegal.
RA yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini menjadi sorotan warga karena aktivitasnya yang dianggap meresahkan lingkungan sekitar. Bau menyengat dan lalu lalang orang asing di sekitar rumahnya memunculkan kecurigaan warga, yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah cukup bukti, polisi menggeledah rumah RA dan menemukan 20 liter arak yang disimpan dalam karung.
Tak hanya itu, dari lokasi juga diamankan 15 liter arak yang disimpan rapi dalam toples, satu pack plastik bening untuk pengemasan, satu tempat minum, dan satu botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat ukur. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolres Kobar.
“Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada jaringan lain di balik peredaran arak ini,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan melawan hukum, sekecil apa pun, pasti akan berujung pada konsekuensi.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian