
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria berinisial AM (46) di rumahnya, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, pada Selasa (23/9/2025) sore. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat hampir 6 gram.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
“Saat penggeledahan, dari saku celana AM ditemukan dua paket sabu. Tak berhenti di situ, anggota melanjutkan pemeriksaan di rumah dan menemukan plastik berisi sabu, sendok takar, serta timbangan digital,” jelasnya.
Barang bukti sabu dengan berat total 5,85 gram kemudian diamankan bersama pelaku. Polisi meyakini barang itu disiapkan untuk diedarkan.
Saat ini AM telah digelandang ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. “Proses hukum akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah Kapolres.
Akibat ulahnya, AM dijerat pasal berlapis sesuai UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian