
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan Pasar Tradisional Keramat, tepatnya di jalur Suka Bumi, Kecamatan Baamang, pada Senin, 28 Juli 2025. Penertiban ini menyasar para pedagang yang berjualan di atas drainase.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang terlihat berbondong-bondong melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Sesuai aturan, kami tidak diperbolehkan berdagang di atas parit. Jadi bangunan kami bongkar dan kami mundurkan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Pembongkaran mandiri ini dilakukan menyusul penertiban gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat TNI-Polri. Dalam penertiban tersebut, sejumlah bangunan dibongkar paksa karena melanggar aturan dengan berdiri di atas drainase.
Awalnya, sejumlah pedagang menolak pembongkaran karena merasa telah berjualan selama bertahun-tahun tanpa pernah ada penertiban serupa. Namun, setelah diberikan pemahaman oleh petugas, sebagian besar pedagang akhirnya menerima dan meminta waktu untuk membongkar sendiri lapak dagangannya.
“Kami minta waktu untuk merombak bangunan kami. Bangunan yang berada di atas drainase kami bongkar dan kami pindahkan ke tanah di belakang drainase,” ujar pedagang tersebut.
Namun demikian, tidak semua pedagang bersikap kooperatif. Masih ada yang tetap bersikukuh berjualan di atas drainase, bahkan di bibir jalan.
Plt. Kasatpol PP Kotim, Widya Yulianti, sebelumnya menyampaikan bahwa para pedagang telah diberi kesempatan selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
“Sebelumnya kami telah memberikan imbauan dan surat peringatan berkali-kali. Sebelum penertiban, kami juga mengedarkan surat pemberitahuan. Namun, pada hari yang ditentukan, masih banyak pedagang yang melanggar,” tuturnya.
“Karena itu kami lakukan pembongkaran. Untuk yang meminta waktu, kami beri tiga hari. Jika setelah itu masih melanggar, akan kami tindak tegas dengan pembongkaran langsung,” tegas Widya.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian