INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Di saat sejumlah daerah di Indonesia memilih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Palangka Raya justru mengambil arah berbeda. Wali Kota Fairid Naparin menegaskan, masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu tidak akan dibebani dengan kenaikan pajak.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tidak ada kebijakan menaikkan PBB-P2,” kata Fairid, Senin 25 Agustus 2025.
Pernyataan Fairid menjawab keresahan warga yang sempat waswas mengikuti pemberitaan nasional tentang gelombang kenaikan PBB di berbagai kota. Di Palangka Raya, kepastian itu menjadi semacam kabar gembira, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang masih berjuang dengan tekanan biaya hidup dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tidak hanya memastikan tarif PBB-P2 tidak naik, Pemko juga memberikan stimulus berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Masyarakat cukup membayar pokok tagihan, tanpa tambahan beban.
“Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” lanjut Fairid.
Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2025. Bagi mereka yang sempat kesulitan membayar pajak tepat waktu, kesempatan itu menjadi ruang untuk memperbaiki kepatuhan. Pemerintah berharap, insentif ini mendorong masyarakat lebih disiplin melunasi pajak tepat waktu di tahun-tahun berikutnya.
Di luar itu, Pemko tetap menekankan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan kota. Jalan, drainase, fasilitas umum, hingga layanan publik lainnya, semuanya bergantung pada ketaatan warga dalam membayar pajak.
“Kami berharap kesadaran masyarakat tetap tinggi, sebab keberlanjutan pembangunan juga ditentukan dari kepatuhan bersama,” tegas Fairid.
Palangka Raya menjadi contoh bahwa pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan fiskal yang ramah warga, tanpa kehilangan arah dalam menjaga pendapatan asli daerah.
Editor: Andrian