
INTIMNEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa menginstruksikan kepada para OPD, Staf Ahli, Asisten, Camat , Penjabat Eselon III, Jabatan Fungsional, Staf dan Tenaga Kontrak yang beragama Islam dan tidak melaksanakan mudik agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah di Halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor: 400.6/325/Kesra Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 M ditetapkan di Nanga Pinoh, 5 April 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Melawi juga mengajak untuk bisa mengikutsertakan anggota keluarga seperti Istri, anak, suami, tetangga, kaum kerabat, dan jamaah sekitarnya.
Poin selanjutnya surat edaran tersebut tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri mengikuti sidang Isbat Pemerintah Republik Indonesia.
Editor: Andrian