INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi RA (27), buruh harian lepas, terhenti saat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuknya di area SPBU Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (25/8/2025) dini hari.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas RA. Pemuda itu disebut kerap datang ke SPBU pada malam hari dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap RA sekitar pukul 00.15 WIB. Saat diperiksa, pelaku membawa tas selempang yang berisi tisu. Namun, ketika dibuka, ternyata di dalamnya terselip empat paket sabu dengan berat 36,55 gram.
“Pelaku mengakui barang itu miliknya. Selain sabu, kami juga mengamankan pipet kaca dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Kapolres.
Polisi langsung menggiring pelaku ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian