website murah
website murah
website murah
website murah

Buron Sejak 2024, Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit Divonis 1 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (Kiri), didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono saat menyampaikan press release tindak pidana korupsi Proyek Expo Sampit, Kamis, 18 Desember 2025. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolda Kalteng melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, proyek tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 hingga 2020.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp3.535.288.499,99,” ujar Erlan dalam press release yang disampaikan pada Kamis, 18 Desember 2025 di Polda Kalteng.

Tempat kejadian perkara berada di kawasan eks THR Sampit, Jalan Tjilik Riwut. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan LMN selaku penyedia jasa atau kontraktor sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui merupakan Direktur PT Heral Eranio Jaya.

Erlan menjelaskan, penyelidikan awal terhadap proyek tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara pada 31 Agustus 2023.

“Pada 14 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan LMN sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Juli 2024,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran, tim penyidik Subdit III Tipidkor Polda Kalteng memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jakarta Pusat. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan LMN pada Jumat, 12 September 2025.

Penangkapan dilakukan di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Saat ini, LMN telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalteng. Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan surat tertanggal 24 November 2025,” tuturnya.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit.

Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka lain yang telah lebih dahulu diproses hukum dan diputus bersalah oleh pengadilan, masing-masing konsultan pengawas, pengguna anggaran, dan konsultan perencana, dengan vonis penjara yang berbeda-beda.

Tersangka pertama adalah FZ atau Fazriannur, S.E., Ak., selaku konsultan pengawas. Berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Tersangka kedua, ZL atau Dr. H. Zulhaidir bin H. Japri Indil (alm), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus pengguna anggaran, juga telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ketiga atas nama MR atau Mukhammad Riekhie Zulkarnaen selaku konsultan perencana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menurut Erlan, LM kini juga sudah dijatuhi hukumpan penjara dengan putusan selama 1 tahun 1 bulan 12 hari dan sejak tanggal 19 Juli 2024 yang bersangkutan DPO dan sudah diamankan oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen pembayaran yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Expo tersebut,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan