website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Katingan Terbitkan Aturan Baru, Apel ASN Kini Hanya Setiap Senin

Bupati Katingan Saiful. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025 yang mengatur perubahan pelaksanaan apel bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor, Unit Organisasi Perangkat Daerah, serta para camat se-Kabupaten Katingan.

Diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas waktu kerja, menata jadwal apel, dan memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian terhadap aturan apel pagi dan sore yang selama ini berjalan.

Sebelumnya, apel pagi dilaksanakan setiap hari pada pukul 07.30 WIB, sementara apel sore digelar pukul 16.00 WIB, mulai Senin hingga Kamis.

“ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan sah dikenakan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya,  Kamis (20/11/ 2025).

Namun, melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah melakukan perubahan signifikan. Kini, apel hanya diwajibkan pada hari Senin pagi pukul 07.30 WIB, sementara apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis resmi ditiadakan.

Kebijakan ini membuat pelaksanaan apel menjadi lebih terfokus, tetapi tetap menekankan pentingnya disiplin ASN.

Dalam edaran yang sama ditegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel Senin tanpa alasan yang sah tetap akan dikenakan sanksi pengurangan TPP. Hal ini menjadi mekanisme untuk menjaga kepatuhan dan tanggung jawab ASN di seluruh perangkat daerah.

Perubahan juga terjadi pada sistem pelaporan kehadiran apel. Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melakukan rekapitulasi kehadiran peserta apel dan melaporkannya kepada Bupati Katingan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Sebelumnya, laporan disampaikan melalui Sekretariat Daerah u.p. Bagian Organisasi.

Pelaksanaan apel dengan ketentuan baru ini akan mulai diberlakukan pada 24 November 2025.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuat pelaksanaan apel lebih efektif, terstruktur, dan berdampak pada peningkatan disiplin ASN di seluruh perangkat daerah,” ucapnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan