INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program bantuan sosial (bansos) di daerah berjalan tepat sasaran dan berbasis data valid. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
Bupati Katingan, Saiful, menyebut kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola bansos yang transparan dan adil. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
“Kita ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewat,” tegas Bupati Saiful di Kasongan, Jumat (24/10).
Saiful menjelaskan, DTSEN menekankan pentingnya satu basis data terpadu sebagai fondasi penyaluran bansos dan program kesejahteraan sosial. Data tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (desil 1–5) yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Sosial setiap bulan.
Untuk mendukung implementasi DTSEN, Pemkab Katingan mendorong pemerintah desa dan kelurahan aktif melakukan verifikasi dan validasi data melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara berkala. Proses ini dilakukan lewat aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.
Menurut Saiful, keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas level pemerintahan. Ia menekankan bahwa data sosial bukan sekadar angka, melainkan berkaitan langsung dengan kesejahteraan warga.
“Data sosial bukan sekadar angka. Di baliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita dalam memverifikasi dan memperbarui data. Karena itu, desa dan kelurahan harus aktif memastikan data mereka selalu mutakhir,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya disiplin jadwal pemutakhiran. Usulan bansos dilakukan setiap tanggal 1–11 setiap bulan, sementara pembaruan DTSEN dapat dilakukan setiap hari dengan batas waktu (cutoff) tanggal 11. Semua dokumen pendukung seperti hasil musyawarah atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi.
Pemkab Katingan juga menugaskan Dinas Sosial bersama pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan pendampingan teknis di lapangan. Langkah ini diharapkan membuat proses pembaruan data berjalan lebih optimal dan tepat waktu.
Saiful menegaskan, data yang akurat akan mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah. “Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian