INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Upaya ini ditegaskan lewat Instruksi Bupati Katingan Nomor 500.3.1/437/DKUKMP-II/IX/2025, yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Instruksi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4597/SJ, serta Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah yang mengamanatkan percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Katingan, Saiful menegaskan bahwa percepatan pembentukan dan penguatan koperasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat berbasis komunitas lokal.
“Koperasi ini diharapkan tak sekadar menjadi kantor layanan, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati Saiful, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, Koperasi Merah Putih akan difungsikan secara multifungsi. Selain menyediakan kebutuhan pokok atau sembako, koperasi juga akan melayani sektor simpan pinjam, menyediakan apotek dan klinik desa, serta mengelola fasilitas logistik seperti cold storage dan gudang sesuai potensi masing-masing wilayah.
Untuk mempercepat pelaksanaan, Bupati menginstruksikan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Katingan, serta kelompok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar segera berkoordinasi dan bergerak secara terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing.
“Sinergi antar instansi ini mencakup pendampingan kelembagaan koperasi, penguatan permodalan, pelatihan SDM, serta pemantauan dan evaluasi berkala,” katanya.
Dalam instruksi itu, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mendapat tugas utama melakukan pendampingan koperasi melalui penempatan Business Assistant dan penyusunan database koperasi desa atau kelurahan. Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta menginventarisasi potensi desa serta memfasilitasi kebutuhan lahan bagi koperasi.
Selain itu, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diarahkan untuk mendorong kelompok usaha pertanian dan perikanan agar bertransformasi menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih. Di sisi lain, Dinas Kesehatan diminta memperkuat layanan kesehatan berbasis koperasi melalui pengembangan apotek dan klinik desa.
Sementara itu, Bappedalitbang akan menyelaraskan perencanaan dan penganggaran program, Dinas Kominfo mendukung aspek digitalisasi dan teknologi koperasi, dan Dinas Sosial didorong memberdayakan penerima bantuan sosial menjadi anggota koperasi.
Pendanaan pelaksanaan program ini akan bersumber dari APBD perangkat daerah, APBDes/kelurahan, serta sumber pendanaan sah lainnya. Bupati Katingan menegaskan seluruh OPD, BUMD, dan pihak terkait wajib melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab dan melaporkan perkembangannya secara berkala.
“Pemkab Katingan berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ekosistem ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Katingan,” pungkasnya.