website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Imbau ASN Kobar Kenakan Pakaian Adat Selama 4 Hari

Himbauan penggunaan pakaian adat dari Pemkab kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD, hingga tenaga kontrak di lingkup perangkat daerah agar mengenakan pakaian adat khas Kobar. Aturan ini berlaku selama empat hari, mulai 1 Oktober sampai 4 Oktober 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 400.14.1.1/243/PEM.2025 yang ditandatangani pada 15 September 2025. Tujuannya jelas, yakni untuk memasyarakatkan sekaligus melestarikan budaya lokal agar tidak pudar di tengah perkembangan zaman.

Bupati meminta seluruh unsur pemerintahan tanpa terkecuali ikut ambil bagian. Mulai dari ASN, anggota DPRD, guru, pegawai instansi vertikal, pegawai BUMN/BUMD, kepala desa, perangkat desa, hingga tenaga kontrak.

Dalam ketentuan, pria diwajibkan mengenakan pakaian Teluk Belanga kuning lengkap dengan peci, sedangkan wanita memakai baju kurung kuning yang menjadi ciri khas budaya Kotawaringin Barat.

“Ini momentum kebersamaan. Dengan mengenakan pakaian adat, kita tidak hanya menjaga budaya tetapi juga menunjukkan persatuan dan kebanggaan sebagai warga Kobar,” tertulis dalam imbauan Bupati.

Selain sebagai wujud pelestarian budaya, aturan ini juga diharapkan menambah semarak suasana daerah. Tak hanya menjadi identitas kultural, pakaian adat juga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat luas maupun wisatawan yang berkunjung ke Kobar.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan