website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Barito Utara Terbitkan Edaran Salat Fardu bagi ASN

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T. (IST)

 

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan kebijakan pengaturan waktu salat fardu bagi pegawai muslim selama jam kerja melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025. Kebijakan ini diteken langsung oleh Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.

Surat edaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun karakter aparatur sipil negara yang religius, berakhlak, dan bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam edaran itu, Bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menyesuaikan aktivitas kedinasan pegawai ketika waktu salat fardu tiba. Penyesuaian waktu kerja tersebut ditandai dengan kumandang azan sebagai pengingat masuknya waktu ibadah.

Pegawai yang beragama Islam diberikan kesempatan untuk menuju masjid atau musala terdekat guna melaksanakan salat, terutama secara berjamaah. Namun demikian, pengaturan pelaksanaan ibadah tetap harus memperhatikan kelancaran tugas dan fungsi pelayanan publik.

Bagi unit kerja yang berada jauh dari akses rumah ibadah, pemerintah daerah mengarahkan agar masing-masing kantor menyediakan fasilitas ibadah yang layak dan representatif. Langkah ini dimaksudkan agar pegawai tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa harus meninggalkan lingkungan kerja terlalu lama.

Pemkab Barito Utara juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti akibat pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala perangkat daerah diminta mengatur sistem pelayanan secara bergiliran atau penyesuaian jadwal, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Bupati H Shalahuddin dalam surat edarannya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.

“Kami ingin memastikan pegawai muslim di Barito Utara dapat melaksanakan kewajiban salat fardu tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kedisiplinan ibadah, kami berharap etos kerja dan moral aparatur semakin baik,” demikian pernyataan Bupati dalam edaran tersebut.

Bupati juga mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan kebijakan ini secara konsisten, penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip toleransi dan profesionalisme kerja.

Surat edaran ini ditetapkan di Muara Teweh pada November 2025 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Barito Utara, jajaran Forkopimda, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai bagian dari koordinasi lintas lembaga.

(SHP/Andrian)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan