website murah
website murah
website murah
website murah

Buka Peluang Tersangka Baru, Dua Istri Kadis ESDM Kalteng Diperiksa Kejati

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, (VC), saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalteng usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Kamis, 11 Desember 2025 malam. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT IM. Kemungkinan tersebut muncul karena penyidik masih menelusuri berbagai fakta dan bukti baru selama proses pendalaman perkara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi. Karena itu, ruang terbuka untuk penambahan tersangka tetap ada selama ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.

“Kami bergerak berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan. Jadi apabila nanti ditemukan fakta bahwa ada keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah dugaan adanya aliran dana hingga Rp100 miliar di rekening dua istri tersangka VC. Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan pendalaman.

“Itu nanti akan kami dalami dulu, karena kita belum melihatnya langsung dan belum menemukan bukti yang sah,” kata Hendri.

Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa dasar bukti yang kuat. Semua temuan akan dikaji dan diproses secara mendalam terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penetapan tersangka.

Namun, ia memastikan bahwa kedua istri tersangka telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali apakah ada hubungan langsung dengan perkara yang sedang berjalan.

“Sudah, sudah kami lakukan pemeriksaan juga,” ujarnya.

Hendri menjelaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus ini. Jika dalam proses tersebut muncul bukti baru yang kuat, langkah hukum dapat diperluas untuk menjerat pihak lain.

Menurutnya, Kejati Kalteng berkomitmen memastikan penyidikan berlangsung transparan dan profesional, serta tidak terpengaruh by isu yang berkembang di luar proses hukum.

Saat ini, dua orang telah resmi ditahan, yakni VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Namun angka tersebut belum bersifat final karena perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

VC diduga menyalahgunakan kewenangannya saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. IM tahun 2020 sampai dengan 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik menemukan adanya penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum, baik transaksi di dalam maupun ke luar negeri.

Kemudian HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penertiban pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT IM.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 juncto, pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan