INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pencegahan korupsi dan penegakan integritas di lingkungan birokrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan barang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah. Acara serah terima berlangsung di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 30 Juni 2025.
Dalam kegiatan ini, hadir Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim UPG Provinsi Kalimantan Tengah, bersama jajaran anggotanya. Dari pihak BPSDM, turut hadir Widyaiswara Ahli Madya Stepanus dan Norliani selaku pelapor gratifikasi, didampingi Sekretaris BPSDM, Rohaidah.
Penyerahan barang gratifikasi ini mendapat apresiasi dari Eko Sulistiono. Ia menilai langkah yang dilakukan BPSDM merupakan tindakan proaktif yang patut dijadikan contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ini adalah implementasi nyata dari nilai-nilai integritas yang selama ini kita dorong di birokrasi pemerintahan. Dengan adanya pelaporan dan penyerahan barang gratifikasi, kita menunjukkan kepada masyarakat bahwa ASN berkomitmen dalam menjaga etika dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Eko.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap pejabat atau pegawai negeri wajib menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
Pelaporan gratifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki makna simbolis sebagai langkah pencegahan terhadap konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam tugas kedinasan.
Stepanus, perwakilan dari BPSDM Provinsi Kalteng, menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami sadar bahwa dalam setiap keputusan dan langkah kami, integritas adalah dasar utama,” ungkapnya.
Dengan penyerahan ini, BPSDM Kalteng menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dan profesional dimulai dari kesadaran individu ASN untuk menjunjung tinggi etika, kepercayaan publik, serta aturan hukum yang berlaku.
Editor: Andrian