INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) dan sekitarnya. PT. Alkamila Tour & Travel akhirnya kembali mendapatkan izin operasional setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut blokir terhadap akun penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kobar, Muhammad Sanusi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, PT. Alkamila sudah bisa beraktivitas seperti sedia kala.
“Ya benar, sejak blokir dibuka oleh Kemenag pusat, mereka sudah kembali bisa menjalankan layanan penyelenggaraan perjalanan ibadah,” jelasnya.
Sanusi menambahkan, meskipun pihaknya belum menerima penjelasan tertulis soal sanksi dan detail pemblokiran sebelumnya, masyarakat bisa memastikan status legalitas PT. Alkamila melalui aplikasi Siskopatuh.
“Kewenangan penuh memang ada di Kemenag pusat dan Kanwil, namun yang jelas sekarang statusnya sudah aktif,” tegasnya.
Direktur PT. Alkamila, H. Mukid Faturrahman, mengucapkan rasa syukur atas pencabutan blokir tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait persoalan haji yang sempat terjadi.
“Ini bukti bahwa tanggung jawab kami sudah tuntas, sehingga operasional bisa kembali normal,” ujarnya.
Sebagai awal yang baru, PT. Alkamila langsung memberangkatkan 156 jamaah umrah pada Agustus 2025. Jamaah tersebut dilayani melalui paket reguler dan promo, yang disiapkan untuk memberikan alternatif biaya dan fasilitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Mukid menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan pelayanan terbaik serta memastikan seluruh proses sesuai aturan pemerintah.
“Harapan kami masyarakat kembali percaya bahwa perjalanan ibadah bersama PT. Alkamila akan lebih aman, nyaman, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian