
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – KPU Barito Utara baru saja mengeluarkan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi, visi, misi, dan program bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti PSU.
Salah satu calon Bupati Barito Utara H Shalahuddin yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kalteng saat ini tengah menunggu diterbitkanya SK Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Soal hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyampaikan update terkait proses diterbitkannya surat pengunduran diri Shalahuddin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang sedang berproses, kita tunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat keluar persetujuan teknis dari KemenPAN maupun BKN pusat,” ujarnya saat dijumpai usai acara senam bersama, Jumat 13 Juni 2025.
Pada kesempatan sebelumnya, Lisda menyampaikan bahwa meski belum dikeluarkan SK Permberhentian dari BKN pusat, Shalahuddin bisa mendaftar ke KPU dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri karena SK pemberhentian dari ASN belum keluar secara resmi.
“Yang penting pada saat pendaftaran ke KPU, sudah ada surat pernyataan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan. Itu sudah cukup untuk memenuhi syarat awal,” ujarnya.
Yang krusial, lanjut Lisda, saat penetapan pasangan calon oleh KPU nanti, SK pemberhentian harus sudah keluar. “Jadi prinsipnya, yang penting saat penetapan calon oleh KPU Barito Utara nanti, surat keputusan pemberhentian sebagai ASN sudah diterbitkan,” jelasnya.
Namun, melihat dari perjalanan Nuryakin mendaftar ke KPU, membuktikan mekanisme ini berjalan mulus. Saat pendaftaran, ia melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri. Ketika penetapan pasangan calon, SK pemberhentian resmi sudah di tangan.
Editor: Andrian