website murah
website murah
website murah
website murah

Belum Dilaksanakannya PAW di DPRD Mura Berpengaruh Terhadap Proses Legislasi

Sekretaris DPRD Mura, Andri Raya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Belum juga dilaksanakannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) dikhawatirkan akan menghambat sejumlah agenda penting lembaga legislatif.

Ketidakhadiran anggota pengganti tersebut disebut bisa berdampak pada proses legislasi, pengambilan keputusan, hingga kemungkinan penundaan rapat paripurna karena sulitnya mencapai kuorum.

Sekretaris DPRD Mura, Andri Raya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah kedinasan dengan memberikan saran kepada unsur pimpinan DPRD agar segera berkoordinasi dengan partai politik terkait.

Menurut Andri, inisiatif mendorong terwujudnya PAW merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan kinerja DPRD secara optimal.

“Tentunya secara kedinasan kami sudah menyampaikan saran dan masukan kepada unsur pimpinan DPRD agar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD yang sudah keluar SK pemberhentiannya,” ujar Andri, Selasa (18/2/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PAW sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD dan komunikasi mereka dengan partai politik yang bersangkutan.

“Ini memang ranah mereka, pimpinan DPRD, untuk menjalin komunikasi dan menyampaikan usulan secara resmi kepada partai politik pengusung,” jelasnya.

Kondisi kekosongan kursi DPRD pasca-pemberhentian resmi anggota lama menjadi masalah serius dalam kegiatan kelembagaan, terutama dalam rapat yang memerlukan kehadiran seluruh unsur.

Andri menyebutkan, pihak Sekretariat DPRD pada dasarnya siap setiap saat untuk memproses administrasi PAW begitu semua dokumen dan komunikasi politik tuntas.

“Pada prinsipnya kami siap kapan saja. Begitu ada kelengkapan administrasi dan keputusan politik, kami langsung bergerak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa stagnasi dalam proses PAW sebaiknya tidak dibiarkan terlalu lama, karena bisa mempengaruhi efektivitas jalannya pemerintahan dan pengambilan kebijakan daerah.

Menurutnya, kuorum dalam rapat paripurna adalah syarat mutlak untuk bisa melahirkan keputusan yang sah dari lembaga legislatif.

“Jika terus-terusan kurang anggota, rapat bisa gagal dilaksanakan, dan tentu saja merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sekwan berharap agar seluruh pihak yang terlibat, terutama pimpinan DPRD dan partai politik, segera menyelesaikan proses ini secara bijak dan sesuai prosedur.

Ia juga menambahkan bahwa PAW adalah mekanisme konstitusional untuk menjamin keberlangsungan representasi rakyat di lembaga legislatif.

“Harapan kami, dalam waktu dekat bisa segera ada keputusan final dan kami bisa mulai proses administratif,” tutupnya. (Jmy/And)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan