
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan penyerobotan tanah eks makam orang tua yang dilaporkan oleh Yanto E Saputra di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Informasi ini diperoleh berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Yanto dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng tertanggal 5 Juni 2025.
“SP2HP baru saja saya terima, terkait laporan saya terhadap PT HAL yang saya ajukan ke Polda Kalteng,” kata Yanto kepada Intimnews, Sabtu, 6 Juni 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari belasan saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh adat, warga setempat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga perwakilan dari perusahaan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).
Beberapa nama yang disebut dalam SP2HP antara lain Atie Kamis, Leger T Kunum, Ahmad Ramadhan, Uyut, Taat P, Siwen, Lutfi Maula Marga Yuwana, Warsono, Gusti Alfianur, dan M Gunawan. Yanto sendiri sebagai pelapor juga telah diperiksa.
Laporan yang dilayangkan Yanto tercatat dalam LP Nomor: LP/B/204/X/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 22 Oktober 2024. Dalam laporan itu, Yanto menuduh PT HAL melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Penyidik disebut masih akan memanggil sejumlah orang lainnya untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi. Hal itu guna melengkapi unsur-unsur yang diperlukan dalam penyelidikan.
“Kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan. Bukti dan keterangan dari para saksi sudah cukup kuat, tinggal bagaimana penyidik menyusunnya secara komprehensif,” ujar Yanto.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama dan telah merugikan dirinya secara moril dan materiil. Tanah yang disengketakan merupakan bekas lokasi makam orang tuanya.
Sebelumnya, pada 17 April 2025, penyidik dari Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng kembali melakukan pengecekan langsung ke objek lahan yang disengketakan.
Menurut Yanto, pengecekan tersebut dilakukan bersamaan dengan permintaan keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi.
Yanto mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk jalur adat melalui Kedamangan Tualan Hulu. Namun, persoalan tak kunjung usai, bahkan berujung pada gugatan perdata yang diajukan PT HAL terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Sampit.
“Selama ini kami tidak melihat adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tegas Yanto.
Ia pun menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai miliknya secara turun-temurun.
Kasus ini menjadi perhatian publik lokal karena menyangkut persoalan hak tanah adat dan perlindungan terhadap situs keluarga yang memiliki nilai historis dan emosional.
Penulis : SH1
Editor : Maulana Kawit