INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Upaya melindungi warga dari peredaran barang berbahaya kembali dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun. Pada Selasa (25/11/2025), lembaga tersebut memusnahkan ratusan bal pakaian bekas, ratusan ribu batang rokok ilegal, hingga boraks dan minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan yang digelar di Pelindo Regional 3 Kumai ini turut melibatkan Forkopimda Kotawaringin Barat. Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun, Sinta Dewi Arini, menuturkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan akumulasi penindakan dua tahun terakhir.
Barang dengan jumlah terbesar berasal dari penindakan ballpress. Sebanyak 167 bal pakaian bekas disita dalam operasi sinergi bersama TNI AL Kumai. Nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. “Pakaian bekas ini dilarang masuk karena berisiko bagi kesehatan,” ujarnya.
Sitaaan lain berupa 200 kilogram boraks impor yang tidak memiliki izin edar. Senyawa ini dikenal sangat berbahaya apabila digunakan dalam produk pangan. Nilainya memang kecil, tetapi risikonya besar bagi keselamatan publik.
Penindakan juga dilakukan pada sektor cukai. Hampir setengah juta batang rokok ilegal dan puluhan botol MMEA ilegal dimusnahkan karena berpotensi merugikan penerimaan negara. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang-barang tersebut telah mendapat status sebagai Barang Milik Negara dan dimusnahkan melalui fasilitas pembakaran di Semarang dan Pangkalan Bun. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan DJKN,” jelas Sinta.
Sinta menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara berimbang. Beberapa kasus diselesaikan dengan pendekatan administrasi untuk memulihkan kerugian negara, sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran cukai.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian