
PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu, 11 Juni 2025, sebagai wujud komitmen menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, yang mewakili Wali Kota Fairid Nafarin.
Dalam sambutannya, Gloriana menekankan pentingnya harmonisasi jadwal dan program antara kedua lembaga, terutama di bulan Juni yang penuh dengan kegiatan besar.
“Bulan Juni merupakan periode penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Palangka Raya. Sinkronisasi agenda sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat menghasilkan keputusan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan segera dibahas, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kedua Raperda ini dianggap strategis karena membentuk kerangka pembangunan jangka menengah dan memperkuat kebijakan tata ruang serta infrastruktur permukiman.
“Dari sebelas Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, saat ini baru dua yang siap dibahas. Sisanya masih dalam tahap kajian oleh pemrakarsa,” jelas Gloriana.
Selain itu, Banmus juga membuka peluang untuk mempercepat pembahasan sejumlah Raperda di luar Propemperda, seperti Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Pengendalian Hutan dan Lahan, serta perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, percepatan tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemkot Palangka Raya tahun 2024. Hasil audit ini akan menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran yang akurat dan bertanggung jawab.
“Kami siap mempercepat proses pembahasan setelah hasil audit diterima. Koordinasi intensif dengan DPRD akan terus dilakukan agar tahapan berjalan sesuai regulasi dan waktu yang ditentukan,” ujar Gloriana.
Selain menetapkan agenda legislasi, Banmus juga mengesahkan jadwal kegiatan DPRD Kota Palangka Raya sepanjang Juni 2025. Jadwal ini akan menjadi acuan pelaksanaan tugas kedewanan dan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menambahkan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD masih terkendala karena menunggu hasil audit BPK RI atas laporan keuangan 2024.
Namun, Pemkot menyatakan siap mempercepat pembahasan ketika hasil audit tersebut diterima. “Pemkot akan terus berkoordinasi dengan DPRD agar proses berjalan sesuai aturan dan jadwal,” kata Mukarramah.
“Dalam Rapat Banmus juga disepakati jadwal kegiatan DPRD untuk Juni 2025 sebagai acuan pelaksanaan tugas kedewanan dan koordinasi dengan Pemkot,” tutupnya.
Editor : Maulana Kawit