website murah
website murah
website murah
website murah

Bandar Sabu di Sampit Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Tersangka AS saat diperiksa di ruangan Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tim Cobra Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial AS (36) tahun di Jalan Tidar Rata 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 16 September 2025.

Tak hanya barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ditemui oleh pihak kepolisian. Sebuah senjata api rakitan juga berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kasatresnarkoba, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan jika kasus tersebut merupakan pengembangan dari seorang tersangka berinisial AB yang telah diamankan di Jalan Tidar 4 Gang Wengga Jaya agung 7 pada hari yang sama.

“Saat AB telah kami amankan di kantor, ia mengatakan jika barang bukti tersebut aslinya milik AS,” kata Suherman, Rabu, 17 September 2025.

Mendengar pengakuan dari AB, jika barang bukti tersebut seharusnya diserahkan kepada AS di TKP, petugas kepolisian pun kembali bergerak cepat menuju lokasi yang telah dikatakan.

Sambil membawa AB, guna polisi bisa mengenali ciri-ciri AS yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Dengan cepat kepolisian meringkus AS.

“Kami langsung datang ke lokasi sambil membawa AB, karena dia tau ciri-ciri, wajah, dan lainya, sehingga kami dengan mudah berhasil mengamankan AS yang sedang menunggu di pinggir jalan,” ungkapnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat, pihak kepolisian berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga adalah sabu-sabu dibalut dengan tisu didalam saku celana sebelah kanan tersangka.

Selain itu, tas selempang yang digunakan tersangka juga digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan sebuah senpi rakitan beserta 2 butir amunisi.

“Pas kami periksa tasnya, ternyata ada senpi rakitan dan juga amunisi sebanyak 2 butir,” katanya

Bersamaan dengan tersangka yang telah diamankan, polisi juga mengamankan bukti berupa 1 unit handphone, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,73 gram, satu buah tas selempang, satu buah senpi rakitan, dan 2 buah amunisi.

“Barang bukti narkobanya bersama kami, sementara senpi dan juga amunisinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Kotim,” ungkapnya.

Atas perbuatannya AS disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Oktavianto

Editor: Andrian 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan