
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa perusahaan tambang dan perkebunan wajib menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan. Jika kewajiban ini diabaikan, ia meminta pemerintah bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas perusahaan yang melanggar.
“Saya punya data beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS,” ujarnya, Rabu 26 Maret 2025.
Bambang menyoroti beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar DAS Kahayan dan Barito yang diduga mengabaikan kewajiban rehabilitasi. Ia menegaskan, jika perusahaan tidak menjalankan tanggung jawabnya, maka aktivitas mereka harus dihentikan.
Tak hanya sektor tambang, ia juga menyoroti perusahaan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PBS di Kalteng wajib melakukan reboisasi atau rehabilitasi DAS. Jika tidak, akan ada tindakan tegas. Tidak ada alasan bagi mereka berinvestasi di sini tanpa memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat Kalteng.
Editor: Andrian