
INTIMNEWS.COM, SAMPIT- Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran tahun ini. Jika ada yang melanggar ketentuan maka akan mendapatkan sanksi.
Halikinnor mengatakan, jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
“Ketentuan sudah ada kalau mobil dinas itu ya untuk dinas bukan untuk liburan atau keperluan pribadi,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 19 April 2023.
Larangan ini sudah berlaku dari tahun sebelumnya yang mengacu pada Sudat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tentang pelaksaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
la mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas yang dimaksudkannya untuk menjaga aset negara dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab mudik merupakan kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.
Halikinnor menegaskan, apabila ditemukan masih ada ASN yang bandel menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, maka pihaknya sudah menyiapkan sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga terberat dilihat dari kesalahan yang dilakukan.
“Inspektur daerah juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh abdi negara di wilayah Kotim,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza