website murah
website murah
website murah
website murah

Asisten Pemerintahan Kalimantan Tengah Resmikan Sosialisasi Kebijakan Penerapan Nama Topabumi

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Herson B. Aden, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng), melantik dan turut serta menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kebijakan Penerapan Nama Topabumi. Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Orchadz Industry yang berlokasi di Jl. Industri Raya No.8 Gn. Sahari, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan mengenai Penataan Nama Topabumi di Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Nama Topabumi.

Saat menyampaikan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden menegaskan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah daerah—khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota—bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penamaan Topabumi di lingkungannya, yurisdiksinya masing-masing. Oleh karena itu, pelaksanaan Nama Topabumi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah secara kolektif sehingga memerlukan kerja sama dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, masyarakat, maupun pihak terkait.

Berdasarkan Laporan Monev Teknis Penerapan Nama Topabumi di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang terdokumentasi dalam Sistem Informasi Nama Topabumi (SINAR) oleh Badan Informasi Geospasial, tercapainya target Data Elemen Nama Topabumi pada tahun 2023. Provinsi Kalimantan Tengah per Juli 2023 hanya berjumlah 4,87%. Hal ini menunjukkan bahwa dari perkiraan total 516.067 unsur Topabumi yang ada di provinsi tersebut, hanya 25.121 Nama Topabumi yang tercatat dalam SINAR. Selain itu, baru 1.093 unsur yang nama topografinya telah ditetapkan dan dibakukan dalam Gazetir Indonesia.

Mengingat masih terbatasnya jumlah Standar Nama Rupa Bumi di Provinsi Kalimantan Tengah, maka Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah dan kebijakan strategis yang bertujuan untuk mendorong dan mempercepat standarisasi Nama Rupa Bumi di provinsi tersebut, sebagaimana ditekankan oleh Herson.

Kebijakan Penerapan Nama Topabumi dinilai merupakan inisiatif strategis Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mempercepat pembakuan Nama Topabumi. Hal ini sangat penting di Kalimantan Tengah, karena banyak situs budaya yang tidak memiliki standar penamaan, sehingga rentan terhadap kerusakan, kehancuran, atau degradasi akibat pembangunan yang tidak terkendali, pencurian artefak sejarah, atau aktivitas manusia lainnya yang mengancam warisan budaya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, perwakilan Pemerintah Daerah di Kalimantan Tengah yang bertanggung jawab atas Nama Topabumi di wilayah hukumnya masing-masing dapat menyusun usulan untuk dipertimbangkan oleh Kepala Daerah. Usulan ini akan berupaya untuk menetapkan kebijakan daerah tentang Penerapan Nama Topabumi yang disesuaikan dengan kondisi spesifik dan keunikan daerah masing-masing. Eksekusi kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam komitmen kami untuk menjaga budaya dan sumber daya alam, khususnya di Kalimantan Tengah, sekaligus memperkuat identitas dan karakter masyarakatnya.

Acara tersebut menghadirkan kontribusi para ahli di Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial, termasuk Raziras Rahmadillah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah. Selain itu, hadir pula pejabat Pemerintah Daerah dan Biro Otonomi Sekretariat Daerah serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang mewakili seluruh kabupaten dan kota se-provinsi.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan