website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Anak Ketiga Ben Brahim Tercatat Sebagai Bacalon DPD di KPU Kalteng

Bupati Kapuas bersama Istri saat menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK. (ist)

INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Tersangka kasus korupsi senilai Rp8,7 miliar, Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni tergolong sosok orang tua yang sukses menyekolahkan anaknya. Bahkan satu dari lima anaknya berencana terjun ke dunia politik mengikuti jejak orang tuanya.

Bella Brittani Bahat, anak ketiga pasangan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni bahkan sudah menyerahkan syarat dukungan Bacalon DPD RI di KPU Kalimantan Tengah. Bella Brittani diketahui menyerahkan syarat dukungan bacalon DPD RI di KPU Kalteng Jumat (29/2). Ia menyerahkan dukungan sebanyak 3.083 KTP dari 13 Kabupaten dan satu kota di Kalteng.

Ben dan Ary diketahui memiliki lima anak. Anak pertama bernama dr Azalia Aprinda Bahat. Yang kedua Dealdo Dwirendragraha Bahat lulusan Universitas Trisakti Fakultas Teknik Planologi.

Sementara anak ketiganya, Bella Brittani Bahat lulusan Fakultas Teknik Sipil ITS Surabaya. Selain itu Bella juga lulusan S2 di Inggris.

Lalu ada juga Brian Bramantio Bahat lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang yang kini sudah lulusan Akpol 2021. Terakhir adalah si bungsu Farrel Fabian Bahat yang juga lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang.

Bupati Kapuas 2 periode tersebut di tetapkan KPK menjadi tersangka Korupsi setelah sehari peresmian rumah jabatan bupati selesai di bangun, di ketahui bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni diduga digunakan untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis.

Sementara istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan