INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, mendesak para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap aktivitas PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aktivitas perusahaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Sutik menegaskan, jika perusahaan terbukti melanggar aturan, maka langkah tegas harus segera diambil. Ia meminta penegak hukum dan instansi terkait tidak ragu bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau PT BSL itu melanggar hukum, pihak penegak hukum dan pihak terkait harus tegas untuk menutup perusahaannya,” ujar Sutik saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jum’at, 19 Desember 2025.
Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) II itu juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia mengingatkan agar perusahaan dipanggil kembali untuk dimintai penjelasan secara resmi serta meminta kepada aparat dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan dan segera dilakukan penindakan.
“Harus diundang kembali dan dipertegas dengan teguran yang sangat keras. Pihak terkait juga harus turun ke lapangan dan segera ditindak,” tegasnya.
Sutik menambahkan, DPRD Kalteng siap turun langsung apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Komisi II harus turun ke sana. Kalau memang perlu, saya juga dalam waktu dekat siap turun langsung,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengawasan dari tingkat provinsi tetap diperlukan meskipun DPRD Kabupaten Kotim tengah menangani persoalan tersebut. “Kalau dari DPRD kabupaten bisa mengatasinya, dari provinsi tetap akan turun ke sana,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II pada Senin, 8 Desember 2025, terpaksa ditunda karena pihak PT BSL tidak hadir.
Menurut Eddy, perusahaan beralasan sedang sibuk dengan agenda internal, seperti penutupan buku tahun 2025 dan penyusunan rencana kerja 2026. Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya oleh anggota DPRD.
“Alasannya karena kesibukan internal perusahaan. Alasan ini tidak dapat diterima oleh seluruh anggota, tetapi akhirnya RDP harus dijadwalkan ulang,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan, RDP tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan langsung terkait izin dan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT BSL. DPRD, kata dia, tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak tanpa mendengar keterangan dari perusahaan.
“Kita tidak bisa langsung menghakimi apakah perusahaan salah atau tidak, karena belum mendengar penjelasan mereka secara langsung,” tuturnya.
Pada RDP berikutnya, DPRD Kotim mewajibkan PT BSL menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Harapan kami, yang hadir nanti pimpinan yang benar-benar berwenang, bukan staf,” tegas Eddy.
Komisi I DPRD Kotim juga memberi perhatian serius terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pembukaan lahan tersebut. Kekhawatiran muncul setelah beredarnya video pembabatan pohon-pohon besar di wilayah Antang Kalang.
Menurut Eddy, potensi banjir bandang dan longsor menjadi ancaman nyata jika aktivitas tersebut tidak diawasi dengan ketat. Ia menegaskan, jika perusahaan terus mangkir dari undangan, kewenangan penindakan selanjutnya berada di tangan eksekutif.
“Kalau sampai tiga kali diundang tetap tidak hadir, ini sudah berbahaya. Setelah itu, kewenangan penindakan ada pada eksekutif, termasuk penghentian sementara kegiatan,” katanya.
DPRD Kotim menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin perusahaan. Namun, DPRD Kotim dapat mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat.
Editor: Andrian