
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Petualangan Nanda, warga RT 6 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya berakhir di tangan tim Reskrim Polsek Kumai. Pria yang dikenal sebagai “tukang tipu” ini dibekuk polisi setelah terlibat dalam serangkaian kasus penipuan yang meresahkan warga, terutama dengan modus menawarkan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga murah.
Modus pelaku cukup rapi. Ia mengajak calon korban mengunjungi sejumlah gudang minyak sebagai bentuk meyakinkan, seolah-olah transaksi tersebut benar-benar akan diserahkan kepada “bos” pemilik BBM. Namun setelah uang korban diterima, Nanda justru menghilang tanpa jejak. Tidak hanya itu, ia juga diketahui menawarkan racun tanaman kepada beberapa calon korban dengan skenario serupa.
Aksi penipuannya tidak berhenti sampai di sana. Beberapa korban bahkan mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh Nanda dan komplotannya. Kerugian yang dialami para korban pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Dampaknya membuat warga kian waspada dan gelisah dengan keberadaan pelaku di lingkungan mereka.
Salah satu korban, Farukh, mengungkapkan bahwa dirinya rugi sebesar Rp1,8 juta setelah tergiur dengan tawaran BBM murah. Ia dan para korban lainnya kemudian membentuk koordinasi dan sepakat melaporkan pelaku ke Mapolsek masing-masing.
“Untuk di Kumai sendiri ada delapan orang yang melapor. Kami yang di Pangkalan Bun sempat akan melapor, tapi mendengar pelaku sudah tertangkap, kami urungkan,” ujar Farukh, Rabu (21/5).
Farukh juga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Pelaku ini tidak hanya menipu, tapi juga mengancam. Kami minta agar dihukum seberat-beratnya karena sudah sangat meresahkan dan korbannya banyak,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya usai menerima laporan dari empat orang korban. Penangkapan ini diharapkan menjadi titik akhir dari rangkaian penipuan yang dilakukan Nanda dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian