website murah
website murah
website murah
website murah

70.000 Posbankum Dibentuk, Target Selesai Tahun Ini

Menkumham Supratman Andi Agtas berdialog dengan warga Palangka Raya di Posbankum. ist

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya,  Kunjungan yang berlangsung terbuka bagi warga itu menjadi momentum penting untuk menegaskan fungsi Posbankum sebagai instrumen penyelesaian masalah hukum secara cepat, murah, dan humanis. Rabu, 05 November 2025.

Kedatangan Menkumham disambut dengan dialog langsung bersama warga yang sedang berproses mencari keadilan. Supratman meninjau ruang layanan, memastikan kesiapan paralegal, serta mendengarkan langsung aduan masyarakat mengenai sengketa agraria yang berlarut tanpa penyelesaian. Kunjungan tersebut memperlihatkan bahwa kementerian siap terlibat lebih aktif dalam memastikan hak hukum warga terpenuhi secara setara.

Salah satu aduan datang dari warga yang mempertanyakan dasar pemblokiran lahan yang mereka klaim milik pribadi, namun diduga diblokir ATR/BPN Kota Palangka Raya atas permintaan pihak koperasi dan perusahaan. Selain itu, warga juga mengungkapkan adanya kasus penganiayaan pada 17 Agustus 2021 yang proses hukumnya dinilai mandek, serta dugaan penyerobotan lahan yang kembali terjadi pada Agustus 2025. Situasi itu mencerminkan konflik kepemilikan yang rumit dan berpotensi berlarut jika tidak ditangani dengan pendekatan dialog.

Menanggapi laporan tersebut, Menkumham menegaskan bahwa prioritas utama penyelesaian konflik adalah jalur mediasi, bukan konfrontasi atau eskalasi hukum yang sering memakan waktu panjang dan biaya besar. “Selesaikan dulu di Posbankum. Posbankum nanti mediasi. Nanti berikutnya, ada laporannya Pak Lurah, kita akan carikan jalan terbaik untuk kita bantu,” tegas Supratman dalam dialognya bersama warga. Ia menekankan bahwa penyelesaian secara terbuka memberi ruang kesepakatan tanpa pihak dirugikan.

Menurutnya, mekanisme mediasi menghadirkan prinsip win-win solution, mempertemukan langsung pihak-pihak bersengketa dengan fasilitator yang memahami konteks lokal. “Saya jaminlah, pasti ada win-win-nya. Nanti kalau mentok, kita bantu,” ujarnya menegaskan komitmen negara hadir dalam penyelesaian konflik agraria yang sering kompleks secara legal dan sosial.

Ia menjelaskan bahwa kasus agraria yang baru dilaporkan tersebut menjadi bukti bahwa Posbankum memiliki peran strategis sekaligus relevansi nyata. “Harusnya kalau dikomunikasikan secara baik, itu pasti bisa diselesaikan. Kementerian Hukum menyiapkan sarananya, pos bantuan hukumnya,” kata Supratman. Posbankum diharapkan menjadi ruang mediasi yang transparan dan mudah diakses warga tanpa intimidasi maupun beban administratif berlebih.

Di tingkat nasional, Menkumham menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 70.000 Posbankum yang telah terbentuk dari target 83.900 desa dan kelurahan. Pemerintah menargetkan seluruhnya tuntas pada akhir tahun 2025, sehingga akses bantuan hukum tidak lagi terkonsentrasi di kota besar atau lembaga peradilan formal. Ketersediaan Posbankum dipandang sebagai instrumen strategis menekan konflik sosial berbasis tanah yang terus meningkat.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan, Supratman juga meminta dukungan konkret dari jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya dan Pemerintah Daerah agar membantu operasional Posbankum dan memastikan keberlanjutannya. Ia menekankan bahwa penyelesaian berbasis mediasi di tingkat kelurahan akan mengurangi beban pemerintah daerah dalam menangani masalah sosial yang sering bermuara pada sengketa agraria.

Kunjungan Menkumham menjadi sinyal yang menekankan pergeseran paradigma penyelesaian konflik lahan dari pendekatan represif menuju restoratif. Dengan meningkatnya kebutuhan keadilan agraria di berbagai daerah, keberadaan Posbankum menjadi ruang yang harus diperkuat untuk memastikan setiap warga memiliki akses setara terhadap keadilan, tanpa memandang status sosial maupun kedekatan politik.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan