website murah
website murah
website murah
website murah

51 Pasangan di Arut Utara Ikuti Nikah Massal, Bupati Pastikan Hak Sipil Warga Terpenuhi

Bupati Kobar Nurhidayah saat melihat langsung prosesi nikah massal di Arut Utara. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 51 pasangan suami istri di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengikuti nikah massal pencatatan perkawinan sipil non-muslim yang digelar pada Rabu (5/11). Acara berlangsung meriah dan penuh haru, dibuka langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa kegiatan nikah massal ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama.

“Dengan adanya nikah massal ini, kami ingin memastikan seluruh warga memiliki hak sipil yang sah dan tercatat di negara,” ujarnya.

Bupati Nurhidayah juga mengingatkan pentingnya memiliki akta perkawinan sebagai dasar hukum untuk melindungi hak pasangan dan anak-anak mereka. Menurutnya, masih banyak warga di pedesaan yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi karena keterbatasan akses dan informasi.

“Sekarang prosesnya lebih mudah dan tidak lagi memerlukan biaya besar, pemerintah hadir untuk memfasilitasi,” tambahnya.

Kegiatan pencatatan perkawinan massal ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kobar untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berbagai program inovatif terus dijalankan, seperti pelayanan jemput bola (Jebol) yang mendatangi langsung warga di desa, sekolah, dan kelurahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga menghadirkan loket desa/kelurahan SISEGA, yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke kantor Disdukcapil di Pangkalan Bun. Tak hanya itu, layanan Jempol Dilan +O juga dijalankan bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ODGJ agar mereka tetap bisa mendapatkan KTP-el dan akses terhadap layanan sosial.

Melalui berbagai program ini, Bupati Nurhidayah menegaskan komitmen Pemkab Kobar dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif.

“Pemerintah terus berupaya agar tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam urusan administrasi kependudukan. Semua berhak mendapatkan pengakuan hukum dari negara,” tuturnya.

Acara nikah massal pun berlangsung khidmat dan penuh sukacita, menandai awal baru bagi puluhan pasangan dalam memperoleh status hukum yang sah.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan