
INTIMNEWS.COM, SAMPIT –Seorang pria berinisial DN (37) terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia diciduk aparat kepolisian dari Polsek Baamang lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
DN diamankan di rumahnya di Jalan Usman Harun 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DN bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu.
“Mendapat informasi tersebut kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan tehadap tersangka (Dn),” kata Beno Senin, 29 Mei 2023.
Tersangka DN diciduk tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan lima paket sabu di dalam kamarnya yang dibungkus dengan plastik klip.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang diletakannya di bawah karpet dalam kamarnya,” jelasnya.
Beno menambahkan, tersangka DN merupakan residivis. Tersangka kata dia, baru menghirup udara “segar” awal Januari lalu.
“Bahkan istrinya juga di penjara karena kasus yang sama. Mungkin dia rindu sama istrinya makanya dia menyusul istirnya di penjara,” gurau Beno.
Hingga kini polisi mengamankan DN di Polsek Baamang beserta barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,37 gram, satu unit handphone, satu pak plastik klip ukuran kecil, dan satu potong sedotan yang di gunakan sebagai sendok.
Atas perbuatan nya Dn di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza