website murah
website murah
website murah
website murah

26 Hari Tinggalkan Tugas, Ini Hukuman untuk Bripda M Fadel

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (Okta)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Intelkam Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Bripda Muhamdad Fadel yang sempat dikabarkan menghilang berhasil ditemukan.

Bripda Fadel sendiri saat ini telah menjalani proses hukuman penempatan khusus selama 28 hari setelah usai menjalani sidang lantaran dirinya meninggalkan tugas selama 26 hari.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan jika proses pemeriksaan telah dilakukan dan Bripda M Fadel telah menjalani sidang internl Polri.

“Benar. Proses pemeriksaan sudah selesai dan sidangnya juga sudah selesai dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman penempatan sacara khusus selama 28 hari,” ungkap Resky, Jumat 24 Oktober 2025.

Resky menjelaskan hukuman yang diberikan kepada Bripda M Fadel selain penempatan secara khusus selama 28 hari yakni, penundaan pangkat dan Demosi atau penurunan pangkat.

“Untuk hukuman yang diberikan, Demosi, penundaan pangkat, sama penempatan khusus,” ungkapnya.

Perwira dengan pangkat melati dua di pundak nya mengatakan alasan polisi muda itu meninggalkan tugas terhitung selama 26 hari dikarenakan ingin menyelesaikan urusan pribadinya.

“Yang bersangkutan melalukan desersi karena alasannya sendiri. Jadi kalau dari kami sendiri melihat dari disersinya yang meninggalkan tugas,” ungkapnya.

Bripda M Fadel sendiri sebelumnya dikabarkan menghilang atau meninggalkan tugas sejak tanggal 21 Agustus 2025 sampai ditemukan pada 15 September 2025 lalu.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan