INTIMNEWS.COM PALANGKA RAYA – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahap kelima dalam rangka persiapan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, 27 Oktober 2025.
Wakil Kepala Satuan Tugas I KPK, Ariz Dedy Arham, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh tim daerah menghadapi tahapan penilaian yang dijadwalkan berlangsung awal November. Ia menilai, koordinasi dan penyamaan persepsi antar tim penilai menjadi kunci agar hasil evaluasi sesuai pedoman dan bisa dibandingkan secara objektif.
“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan yang sama dari hasil monev sebelumnya. Semua pihak perlu mematangkan administrasi dan data agar penilaian nanti bisa berjalan efektif,” ujar Ariz dalam arahannya.
Kegiatan monev kelima ini sekaligus menjadi forum bagi tim provinsi dan kabupaten untuk melakukan penyelarasan pemahaman terhadap indikator penilaian desa antikorupsi. Ariz menekankan, setiap anggota tim baru juga harus mendapatkan pembekalan agar tidak terjadi perbedaan tafsir terhadap lembar penilaian.
Dalam paparannya, Ariz menjelaskan bahwa dokumen dukung dari desa calon percontohan sebaiknya sudah diunggah sebelum 3 November 2025. Langkah ini memberi waktu cukup bagi tim penilai untuk mempelajari setiap berkas dan menentukan fokus verifikasi lapangan.
Dari hasil monev terbaru, sebanyak 13 desa calon percontohan di Kalimantan Tengah menunjukkan tren positif. Desa Sungai Udang di Kabupaten Seruyan naik dari skor 40,5 menjadi 70, sedangkan Desa Beringin Tunggal Jaya di Kotawaringin Timur mencapai nilai 83. Desa Tumbang Malahoi di Gunung Mas juga mencatat peningkatan menjadi 82,5, menandakan adanya progres signifikan dalam penerapan nilai antikorupsi di tingkat desa.
Menurut Ariz, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Kenaikan skor ini menandakan semangat desa-desa kita dalam menanamkan budaya integritas. Ini bukan sekadar angka, tapi hasil kerja nyata dari kolaborasi lintas pihak,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Provinsi Kalteng menyebut pihaknya telah memastikan seluruh kabupaten dan kota memahami panduan pelaksanaan penilaian. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseragaman interpretasi terhadap indikator dan menghindari bias antar wilayah.
Penilaian desa antikorupsi di Kalimantan Tengah akan berlangsung awal November dengan melibatkan verifikasi dokumen, paparan kepala desa, serta kunjungan langsung ke lapangan. Hasil akhir dari tim provinsi akan diserahkan kepada KPK RI sebagai dasar penetapan desa percontohan antikorupsi nasional.
Penulis Redha
Editor Andrian