INTIMNEWS.COM – BPJS Kesehatan hadir sebagai program jaminan kesehatan untuk memberikan akses layanan medis yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta bisa berobat di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari klinik hingga rumah sakit, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung BPJS.
Namun, tidak semua jenis layanan bisa di-cover. Terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), ada kondisi tertentu yang tidak termasuk dalam jaminan. Memahami aturan ini penting agar peserta tidak salah persepsi terkait hak dan kewajiban saat menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
2. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas, hingga batas nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.
3. Perawatan gigi estetik seperti behel. Namun, perawatan dasar seperti penambalan dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit tetap ditanggung.
4. Gangguan kesuburan atau infertilitas.
5. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi yang disengaja.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau percobaan.
8. Penggunaan alat kontrasepsi serta layanan kosmetik.
9. Layanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, maupun perdagangan orang, sesuai aturan hukum.
10. Layanan yang sudah dijamin dalam program lain.
Meski dalam kondisi darurat pasien BPJS bisa langsung menuju IGD rumah sakit terdekat, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan:
1. Bawa kartu BPJS dan identitas diri. Kartu peserta dibutuhkan untuk verifikasi status kepesertaan.
2. Ikuti alur pelayanan. Pasien harus melaporkan kunjungan IGD ke BPJS maksimal 3×24 jam agar biaya bisa ditanggung.
3. Periksa kerja sama rumah sakit. Tidak semua rumah sakit swasta melayani pasien BPJS, sehingga peserta perlu memastikan status kerja sama agar tidak terkena biaya tambahan.
4. Hormati prosedur rumah sakit. Peserta BPJS wajib mengikuti aturan administrasi, antrian, hingga tata tertib komunikasi dengan tenaga medis.
Dengan memahami batasan layanan, prosedur, serta etika penggunaan BPJS, peserta bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan lebih bijak. Program ini tetap menjadi penopang utama jaminan kesehatan masyarakat, namun kesadaran peserta untuk taat aturan akan membuat layanan lebih efektif dan tepat sasaran.
—
Apakah mau saya buatkan versi **lebih panjang bergaya laporan investigasi Kompas** (dengan narasi tajam, mendalam, dan menyinggung praktik di lapangan), atau cukup gaya **straight news** khas portal berita harian seperti di atas?