website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Usai Suruh Goreng Ayam, Pria ini Malah Paksa Bocah Perempuan di Perkebunan Sawit Enak-enak

Pemuda berinisial D (27) karyawan perkebunan kelapa sawit yang melakukan tindak asusila kepda seorang bocah. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pemuda berinisial D (27) yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi usai menyuruh seorang bocah perempuan menggoreng ayam hingga dipaksa untuk enak-enak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, pihaknya menerima laporan tindak pidana asusila itu pada 22 Juni 2023 lalu.

Lajun menceritakan kronologi tindak pidana asusila yang dialami oleh anak dibawah umur itu terjadi pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 21:30 WIB.

Aksi bejat pemuda itu dilakukan di kamar depan perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kotim. Korban dan tersangka menurut Lajun adalah tetangga di perumahan karyawan.

Pasang Iklan

“Saat itu D yaitu tersangka meminta A (korban) untuk menggoreng ayam sambil duduk berdampingan di lantai ruang tengah. Kemudian D langsung mencium bibir A, namun A berusaha menghindar,” kata Lajun. Sabtu, 8 Juni 2023.

Melihat korban yang berusaha menghindar dan tidak mau, tersangka lantas mematikan kompor kemudian dengan menggunakan badannya yang lebih besar dari korban.

Tersangka lantas mengangkat badan A ke dalam kamar depan dan diletakkan di atas tikar di dalam kamar.

Kemudian pintu kamar ditutup dan dikunci, D pun kian melancarkan aksinya dengan mencium pipi A dan menyentuh area sensitif A menggunakan tangan kanan.

Karena mendengar suara orang, D lantas membuka pintu kamar dan mengintip keluar namun tidak ada orang. Kemudian D kembali menggendong A keluar kamar, karena lampu kamar belakang menyala D kembali lagi masuk ke kamar depan. 

Lalu D langsung melepas celana panjang dan celana dalam milik A. Kemudian D melepas celana dan baju yang dikenakannya hingga menjadi telanjang.

Pasang Iklan

Kemudian D mendatangi A dan menciumi korban, saat sambil menciumi, tangan D masuk ke dalam baju korban sehingga terjadilah tindakan asusila kepada korban meski korban sudah menolak dan berusaha melawan.

Usai kejadian itu, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan tersangka kepada polisi. Polisi juga mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga sudah memeriksa dua saksi,” beber Lajun.

Atas perbuatannya D disangkakan dengan Pasal 82 ayat  (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan