INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas mengeluarkan dua fatwa terkait kemunculan makam yang disebut milik Habib Said Abdi Abdullah di Darung Bawan, Desa Lahai, Kecamatan Mantangai, Kapuas. Pasalnya, isu terkait makam itu mulai meresahkan dan dianggap menyesatkan masyarakat Kapuas.
Ketua MUI Kabupaten Kapuas Nafiah Ibnor, membenarkan adanya dua fatwa, antara lain fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas Nomor : 29/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang fenomen kemunculan makam di dalam Masjid Nurut Taqwa Kolam Kiri Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh.
Selanjutnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas Nomor : 30/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang kemunculan fenomena makam di Darung Bawan Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Memutuskan memfatwakan keberadaan makam yang berada di dalam Masjid Nurut Taqwa Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dinyatakan fiktif/tidak benar,” katanya, Rabu 31 Mie 2023.
Kemudian pernyataan saudara AH yang mengaku bertemu, bermimpi, dan atau firasat tentang sosok almarhum Habib Said Abdi Abdullah tersebut secara ghaib dinyatakan halusinasi/imajinasi atau khayalan belaka. Perbuatan tersebut berdasarkan ajaran islam adalah perbuatan sesat dan dapat menyesatkan umat muslim lainnya.
“Memutuskan menfatwakan keberadaan makam yang berada di dalam kawasan Panggar Wasi Darung Bawan Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dinyatakan fiktif/tidak benar,” tegasnya.
Pernyataan dari AW yang mengaku bertemu, bermimpi, dan atau berfirasat sosok alm. Habib Said Abdi Abdullah tersebut secara ghaib dinyatakan hanya halusinasi/imajinasi dan khayalan belaka. Perbuatan tersebut berdasarkan ajaran islam adalah perbuatan sesat dan dapat menyesatkan orang lain.
Ketua MUI Kapuas juga menghimbau kepada pihak berwenang untuk menutup makam tersebut serta melepas simbol-simbol dimakam tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan paham keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara itu kapolres Kapuas Akbp Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, Pemasangan baleho Fatwa MUI Kabupaten Kapuas ini agar masyarakat mengetahui bahwa makam tersebut bukan makam Habib Said Abdi Abdullah.
” Untuk mencegah masyarakat salah Dalam berziarah yang dulu nya mengira bahwa makam tersebut adalah makam Habib Said Abdi Abdullah maka , dengan adanya baliho Fatwa MUI Kabupaten Kapuas yang menyatakan bahwa makam tersebut bukan makam Habib Said Abdi Abdullah ” pungkasnya,
Sedangkan untuk oknum masyarakat yang sudah terlanjur menyebarkan berita mengenai hal makam ini lewat media sosial dihimbau untuk segera menghapus berita tersebut dan menganti dengan berita yang sebenarnya berdasarkan putusan Fatwa MUI Kabupaten Kapuas.
“Kepada tokoh ulama setempat terutama pengurus MUI Kecamatan Mantangai, dan Bataguh, agar lebih memberikan edukasi (pembelajaran) kepada masyarakat agar tidak terulang lagi hal demikian,” pungkas kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan. (**)
Editor: Irga Fachreza