INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-Perkim) tahun ini memprogramkan bedah rumah bantuan stimulan perumahan untuk tiga kecamatan.
Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor menyerahkan secara simbolis bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) pada para penerima program tersebut.
Menurut Kaspinor, program BSPS atau yang biasa disebut bedah rumah itu, merupakan implementasi dari program pemerintah pusat untuk pengentasan kemiskinan ekstrim.
“Sebagaimana arahan pemerintah pusat ada beberapa hal yang menjadi prioritas nasional, diantaranya adalah kemiskinan ekstrim dan yang menjadi masalah adalah warga kita adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi,” jelas Kaspinor, Senin (3/6)
Menurut Kaspinor, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan dan berhak untuk mendapatkan program BSPS tahun 2024.
“Hari ini kami menyalurkan bantuan melalui dana ABPD Kabupaten dengan harapan agar kebutuhan sandang papan mereka, maka rumah mereka ini bisa seperti masyarakat yang mampu lainnya,” ucap Kaspinor.
“Dengan terpenuhinya kebutuhan sandang papan masyarakat kita yang kurang mampu ini harapannya bisa membantu masyarakat kita keluar dari kemiskinan,” lanjut Kaspinor.
Sementara itu, Kecamatan Balai Riam ada 10 unit rumah yang mendapatkan bantuan BSPS di Desa Balai Riam dan Desa Bukit Sungai sedangkan di Kecamatan Permata Kecubung mendapatkan bantuan untuk 5 unit rumah di Desa Ajang.
Sedangkan untuk Kecamatan Sukamara ada empat desa yang masuk dalam program BSPS tahun 2024 yaitu Desa Natai Sedawak ada 5 unit rumah, Desa Pudu 10 unit rumah, Kelurahan Mendawai 10 unit rumah serta Kelurahan Padang 10 unit rumah.
Untuk kecamatan Sukamara ada tambahan dana untuk program BSPS yang bersumber dari CSR Bank Pembangunan Kalteng untuk 5 unit rumah.
Ket: Pj Bupati Sukamara Kaspinor saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya.
Editor: Andrian