Mediasi Konflik Lahan Desa Tempayung dengan PT Sungai Rangit, Mencari Solusi Tanpa Pelanggaran Hukum

whatsapp image 2024 05 16 at 11.23.25

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bertempat di Ruang Rapat Pemda Kotawaringin Barat (Kobar), Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), telah dilaksanakan kegiatan rapat mediasi permasalahan lahan antara masyarakat Desa Tempayung dengan PT. Sungai Rangit (Sampoerna Agro Grup), pada Rabu (15/5/2024) siang.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tim satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kobar, Camat Kolam, Kepala Desa Tempayung, perwakilan tokoh masyarakat Desa Tempayung, serta perwakilan dari PT. Sungai Rangit (Sampoerna Agro Grup). Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menemukan solusi yang adil dan damai terkait sengketa lahan yang telah lama menjadi sumber ketegangan antara kedua belah pihak.

Asisten 1 Setda Kobar, Drs. Tengku AS, dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari upaya mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya. “Dari kegiatan ini kita harapkan ada solusi dan hasil dari aduan masyarakat, dan apabila ingin mengajukan tuntutan dapat dilakukan sesuai aturan dan jalur – jalur hukum yang sudah tersedia. Namun tetap tidak dibenarkan apabila menggunakan cara – cara yang melanggar hukum seperti melakukan aksi yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

Drs. Tengku AS juga mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., turut memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tempayung karena telah memilih jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. “Kami dari aparat kepolisian tidak menginginkan adanya benturan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, oleh karena itu kami pesan agar kita jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum,” imbau Kapolres.

Di pihak masyarakat, Kepala Desa Tempayung, Syahyuni, menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah akibat dari tidak terpenuhinya hak masyarakat Desa Tempayung terhadap plasma 20% yang dijanjikan. “Kami minta tim dari Pemda Kobar agar melakukan pengecekan kelapangan untuk mengetahui secara langsung lahan yang diklaim masyarakat apakah masuk atau tidak dalam HGU,” ujar Syahyuni.

Syahyuni juga menyatakan bahwa pihaknya bersedia untuk membuka portal jalan lahan sawit yang berada di Divisi 3 dan 4, sebagai bentuk itikad baik dan kesiapan untuk bekerja sama dalam penyelesaian sengketa ini.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut, dengan tetap mengedepankan jalur hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Upaya mediasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah tersebut, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dihormati dan dilindungi.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian