INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Dinilai tidak kooperatif dan sering tidak berada di rumah atau melarikan diri, mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, berinisial MAN, dijemput paksa Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipikor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah.
MAN (55) diamankan atas laporan penyelewengan dana desa dengan taksiran kerugian Negara senilai Rp 191.066.070,-.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan oknum Kades Danau Pantau itu.
“Tim kepolisian gabungan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimatan Tengah Tahun Anggaran 2021,” jelas Kasatreskrim, Senin 29 Mei 2023.
Dijelaskan Iyudi, proses penangkapan tersangka dilakukan, Sabtu (27/5) pekan lalu sekitar 21.00 WIB, di lokasi penambangan Miman, Desa Danau Pantau. Penangkapan ini melibatkan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas, dan Unit Reskrim Polsek Timpah.
Dasar penangkapan antara lain, Surat Perintah Nomor: Sprin/111/ IV /RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 April 2023, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomar 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Polisi Nomor: LP/A/122/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIMPOLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 22 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/64/VIII/RES.3.3./2022/Reskrim tanggal 22 Agustus.
Berdasarkan keterangan para saksi, modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada kurun waktu Januari hingga Desember 2021. Tersangka yang merupakan Kades Danau Pantau saat itu merupakan penanggung jawab pengelolaan dana desa.
Tersangka telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap I TA 2021 sebesar Rp 306.801.600,- yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau. Namun faktanya, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.
Iyudi merinci, pada periode 18 Maret 2021 hingga 18 Mei 2021 telah masuk anggaran Dana Desa Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan tersangka.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I, di antaranya, bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, insentif guru PAUD empat orang, pengadaan buku bacaan desa, pemberian makanan tambahan balita, bantuan operasional kegiatan Posyandu, bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa, dan BLT DD untuk 105 kepala keluarga.
Fakta di lapangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen oleh tersangka, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keruangan negara sekitar Rp191.066 juta
“Tindakan kepolisian, melakukan mengamankan tersangka dan barang bukti dan telah diserahkan ke Unit Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Iyudi.(**)
Editor: Irga Fachreza