INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) musnahkan 3.299 surat suara pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor mereka, Selasa (13/2/2024) sore.
Surat suara tersebut merupakan surat suara sisa dan rusak setelah dilakukan pelipatan dan sortir beberapa waktu lalu. Karena menurut aturan sehari sebelum pelaksanaan pemilu surat suara sisa tersebut harus sudah dimusnahkan.
Pemusnahan surat suara dilakukan Ketua KPU Kobar, Ketua Bawaslu Kobar yang juga disaksikan Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Muhammad Agung Budijono, Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Danlanud Pangkalan Bun, Plh Sekda Juni Gultom, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Badan Kesbangpol Kobar.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan surat suara yang dimusnahkan rinciannya yakni untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 194 lembar, DPD RI 449 lembar, DPR RI sebanyak 1200 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 652 lembar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 804 lembar.
“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, bahwa pemusnahan terhadap surat suara lebih itu paling lama H-1 harus sudah selesai. Jadi, saat ini KPU tidak memiliki surat suara lebih lagi alias nol,” kata Chaidir.
Pemusnahan suara, lanjut Ketua KPU, harus dilakukan sehingga tidak ada prasangka bahwa pihaknya akan melakukan penggelembungan suara maupun penambahan surat suara.
“Dengan berakhirnya pemusnahan ini maka sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure) kita telah melakukan tahapan penyerahan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Chaidir juga menanggapi keluhan masyarakat yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT maupun yang telah terdaftar namun tidak menerima pemberitahuan untuk pemungutan suara.
“Untuk masyarakat yang sudah ada di DPT namun belum menerima pemberitahuan, maka yang bersangkutan bisa mendatangi KPPS setempat untuk meminta itu. Cara paling mudah adalah cek DPT Online dia ada di TPS mana, kemudian datangi KPPS di TPS itu, setelah itu minta saja surat pemberitahuan,” katanya.
Sedangkan mereka yang belum terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak pilihnya sebagai daftar pemilih khusus atau DPK yang mendapatkan kesempatan untuk mencoblos mulai pukul 12.00 waktu setempat.
Chaidir juga memastikan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 ini tercukupi sehingga masyarakat yang belum terdaftar di DPT tidak perlu khawatir tak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sejauh ini kami sudah melakukan mitigasi terkait DPK, kami juga telah memitigasi terkait kondisi lapangan dan kami memastikan surat suara cukup,” tegasnya.
Penulis : Yusro