SAMPIT – Sejumlah warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluhkan adanya aksi pemortalan akses lahan sawit PT Sinar Citra Cemerlang karena hasil kebun sawit mereka tidak bisa dijual ke perusahaan tersebut.
Sehingga mediasi antara warga Desa Rubung Buyung, Patai, Luwuk Ranggan, Jemaras, Cempaka Mulia, Luwuk Bunter dan Sungai Paring digelar di Aula Desa Patai.
Dalam mediasi itu dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan yang pimpin oleh Camat Cempaga Ady Candra dan pihak keamanan terkait.
Mediasi dilakukan pada Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 11:00 WIB yang dihadiri oleh legal PT SCC Sastra Wiguna dan pejabat Senior Estate Manager PT SCC.
Sejumlah perwakilan warga desa, Camat, Kapolsek, Danramil, Damang, serta pengurus Koperasi Itah Epat Hapakat berserta kuasa hukumnya juga ada pada mediasi.
Menurut Kuasa Hukum Diwil Cs atau Koperasi Itah Epat Hapakat Dr Khomaini, bahwa kliennya Diwil mengatakan bahwa perusahaan hanya menyampaikan resiko yang terjadi jika pemortalan tetap dilakukan tanpa menawarkan solusi.
Sementara perwakilan perusahaan yang disampaikan oleh Sastra Wiguna pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk permasalahan yg terjadi antara PT.SCC dan Kelompok Diwil Cs bisa diselesaikan, asalkan kelompok Diwil Cs beserta kuasa hukumnya menempuh jalur hukum yang seadil-adilnya.
Saat ini menurutnya CPO PT SCC sudah tidak bisa dijual selama satu minggu dan dampaknya, karena tidak bisa keluar membeku.
PT SCC mempertimbangkan hak-hak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut karena dampak CPO tersebut.
Pihak perusahaan juga dalam waktu dekat dengan sangat berat hati akan tidak menerima buah dari luar.
“Dari pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan perusahan tersebut terkesan bahwa PT SCC menjadikan masyarakat sekitar sebagai tameng untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Khomaini, Selasa 2 April 2024.
Serta pihak perusahaan ditudingnya berusaha untuk membenturkan pihak masyarakat dengan kelompok Diwil CS.
“Seolah-olah sumber permasalahan ini berasal dari klien kami, padahal sesungguhnya perusahaan itulah penyebab utama mengapa aksi pemortalan terjadi,” ucapnya.
Menurutnya sementara klien pihaknya pada hakikatnya adalah sebagai korban yang terzholimi atas janji-janji dari perusahaan itu yang tidak menyelesaikan ganti rugi lahan yang tidak terealisasi hingga saat ini.
Seperti diketahui bersama bahwa Pemerintah Kotawaringin Timur dalam rapat hasil verifikasi dokumen antara Koperasi Itah Epat Hapakat dan PT SCC digelar di Aula Pers Kantor Bupati pada 26 Februari 2024 telah melahirkan kesimpulan.
“Kesimpulannya bahwa permasalahan yang terjadi antara Koperasi Itah Epat Hapakat dan PT SCC diserahkan kepada masing-masing pihak yang bersengketa dan mempersilahkan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana,” papar Khomaini.
Warga menuntut karena merasa keberatan atas adanya pemortalan yang terjadi dan pihak Koperasi Itah Epat Hapakat atau kelompok Diwil Cs melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa agar pihak yang berkepentingan dan sebagai pengambil kebijakan atau Decision Maker dalam hal ini owner dari PT SCC ataupun kuasa hukum untuk dapat hadir selambat-lambatnya Senin 1 April 2024.
Alasannya agar aksi pemortalan ini dapat terselesaikan dan ganti rugi lahan Koperasi Itah Epat Hapakat atay kelompok Diwil CS terealisasi.
Sementara pihak kecamatan Cempaga menyampaikan harapannya permasalahan hukum antara Koperasi Itah Epat Hapakat dapat terselesaikan dengan baik dan mereka tidak bisa mengintervensi dan mencampuri permasalahan hukum antara kedua belah pihak.
Pihak Kecamatan Cempaga berharap jangan sampai ada konflik horizontal antar masyarakat Desa Patai dan kelompok Diwil Cs, serta berharap adanya solusi terbaik akan hal itu.
Forkopimcam juga menyebut bahwa ketergantungan masyarakat Cempaga dengan PT SCC karena sejumlah warga desa menjual hasil kebun sawitnya ke perusahaan tersebut, untuk itu mereka juga meminta untuk kelompok Diwil Cs membuka portal.
“Sampai dengan berakhirnya pertemuan, tidak tercapai kesepakatan, dan klien kami dalam hal ini Koperasi Itah Epat Hapakat tetap melakukan aksi pemortalan di areal Desa Patai dan Dusun Trobos karena pemortalan tersebut di atas lahan pribadi dan di luar HGU PT SCC sampai hadirnya pihak pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan hadir dan menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijaksana” tegas Khomaini.
(Jimmy)