INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Guna meningkatkan pemberdayaan terhadap pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam penyusunan rancangan Perbup tersebut, Disperindagkop UKM Kobar pun menggelar Focus Group Discussion (FGD), kegiatan tersebut menghadirkan pelaku UMKM, guna memberikan masukan dan saran bahkan kritik, demi kemajuan perekonomian pelaku UMKM.
Adapun rencana dari Disperindagkop UKM Kobar dalam upaya meningkatkan perekonomian pelaku UMKM dengan membentuk suatu produk hukum berupa Peraturan Bupati tentang kemudahan berusaha, Perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM yang ada di wilayah Kobar.
“Kegiatan Focus Group Discussion ini, kami meminta dari para pelaku UMKM untuk memberikan saran, masukan dan kritik, semuanya itu sebagai bahan untuk dalam penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kemudahan berusaha, Perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM yang ada di wilayah Kobar,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kobar Alfan Khusnaini, Jumat (20/10/2023).
Dimana menurutnya, dengan penyusunan Peraturan Bupati yang efektif, pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan UMKM, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kobar.
Menurut Alfan Khusnaini, upaya memberdayakan UMKM di Kobar dengan di perkuat adanya Peraturan Bupati itu agar para pelaku UMKM mendapatkan Legalitas dan kepastian hukum, Fasilitasi dan dukungan Perbup dapat di gunakan untuk memberikan berbagai fasilitas dan dukungan kepada UMKM seperti insentif pajak, pelatihan, akses ke sumber daya lainnya.
Dimana menurutnya, UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah, karena pelaku UMKM merupakan pejuang kecil yang gigih berjuang, mampu menciptakan lapangan kerja dan turut berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian daerah.
“Kami akui, keberadaan UMKM ini sebagai kekuatan ekonomi daerah, hal itu telah di buktikan pada saat Pandemi Covid-19, keberadaan UMKM justru mampu memberikan kontribusi besar dan UMKM ini mampu tetap eksis, sebab keberadaan UMKM juga mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Alfan Khusnaini.
“Oleh karena itu kami berinovasi dengan menciptakan regulasi yang mendukung dan memudahkan UMKM. Dan dalam pengembangannya perlu kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademis dan masyarakat sangat penting,” ujar Alfan Khusnaini.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian