website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dor, Polisi Lumpuhkan Kaki Pelaku Penjambretan di Pangkalan Bun

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN –  Aksi penjambretan di jalan Sultan Syahrir, Pangkalan Bun Kotawaringin Barat berakhir dengan dramatis ketika pihak kepolisian berhasil melumpuhkan kaki pelaku. Kejadian yang berlangsung cepat ini terjadi pada hari Senin (12/5), sekitar jam 20.50 WIB, ketika pelaku berusaha melarikan diri setelah merampas tas korban. Berkat respons sigap dan tindakan tegas dari aparat keamanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan meski harus mengalami tindakan represif akibat perlawanan yang ditunjukkannya.

Dalam sebuah press release yang diadakan pada Kamis (30/5/2024), Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman didampingi oleh Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya memaparkan detil kronologi penangkapan Jarmani Bin Rani, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan.

Insiden terjadi sekitar pukul 20:50 WIB di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Anut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang mengendarai sepeda motor Mio GT dan membawa tas selempang berwarna biru dongker. Tersangka, Jarmani, yang melihat kesempatan ini, memutuskan untuk melancarkan aksinya.

Jarmani mengimbangi laju sepeda motor korban dari arah kanan dan dengan cepat menarik tas selempang tersebut dengan kuat hingga putus. Setelah berhasil mengambil tas, Jarmani melarikan diri dan mencari tempat aman untuk memeriksa isi tas yang berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Pasang Iklan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 4.400.000, kata Kapolres AKBP Yusfandi Usman. Dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berhasil diamankan barang bukti berupa handphone merk Samsung, serta sebuah helm merk G2 warna biru.

Tersangka Jarmani kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di tempat umum atau saat malam hari, yang memperberat hukuman jika disertai dengan ancaman atau tindakan kekerasan.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Penangkapan tersangka ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kotawaringin Barat. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas kejahatan,” ujar Yusfandi.

Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim Reskrim yang telah melakukan penyelidikan mendalam dan cepat dalam mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka. “Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penangkapan ini,” tambah Yoga.

Dengan tertangkapnya Jarmani, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Perjuangan melawan kejahatan tidak akan berhenti sampai di sini, dan kepolisian Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya.

Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Jarmani ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang berhasil diungkap oleh kepolisian Kotawaringin Barat. Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi warga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum

Pasang Iklan

Penulis : Yusro

Editor : Maulana Kawit

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan