INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyebut pembakaran ladang merupakan bagian dari hukum adat budaya. Hal tersebut disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Akhirudin saat pemandangan umum dalam rapat paripurna terkait dua Raperda. Salah satunya, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.
Akhirudin menyebut, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hak masyarakat hukum adat.
Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan izin hak pengelolaan hutan kepada swasta, kata dia, telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya.
“Masyarakat hukum adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka. Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat hukum Adat meskipun implementasinya belum seperti yang diharapkan,” terang Akhirudin, Jumat 10 November 2023.
Bahkan, keberadaan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dan secara aktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda.
Dalam perkembangannya, paska terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikanlah negara terhadap hak masyarakat hukum adat mengalami degradasi.
Menangapai Raperda tersebur Fraksi PKB memberikan saran dan masukan serta pertanyaan kepada pemerintah Daerah.
“Kami dari fraksi PKB juga menegaskan bahwa dalam Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya memuat poin ladang berpindah dengan cara membakar itu bagian dari Hukum adat budaya tradisi kearipan lokal warga masyarakat Murung Raya,” tandasnya. (lls)
Editor: Irga Fachreza