INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 803.24 gram dan ganja kering seberat 380,84 gram di kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang Palangka Raya.
Kabid pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Agustiyanto menyampaikan pemusnahan barang haram tersebut hasil dari pengungkapan dari Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat yang merupakan jaringan lintas provinsi.
“Lima tersangka yang sudah diamankan yakni JG, AA, HM, DA dan JP, ditangkap di tempat yang berbeda-beda,” kata Agus konferensi pers, Selasa 20 Juni 2023.
Pemusnahan Barbuk sabu tersebut dengan dilarutkan dalam air yang tercampur cairan kimia, sedangkan Ganja diblender halus dan langsung dikubur dalam tanah.
Agus menerangkan, pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja kering pada tersangka JG tersebut dilakukan di Jalan G Obos XIV Kota Palangka Raya pada 19 Mei 2023 lalu.
Pengungkapan itu berawal dari Informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket diduga Ganja kering dari Medan, Sumatra Utara melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
“Tim BNNP Kalteng dan bea cukai melakukan pengecekan terhadap paket yang diduga Ganja tersebut ke gudang Lion Parcel, kemudian dilakukan Control Delivery bersama kurir Lion Parcel Tim pemberantas BNNP dan Bea Cukai berhasil mengamankan tersangka JG,” ujarnya.
Sementara itu, pada jaringan lintas provinsi Kalbar Kalteng, BNNP Kalteng menangkap tersangka AA, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 28 Mei 2023 beserta Barbuk delapan bungkus plastik Clio sabu seberat 803,24 gram.
“Berdasarkan keterangan AA, ia diperintah oleh seseorang dari dari Pontianak Kalimantan Barat untuk mengantar sabu ke jalan Ahmad Yani KM 65 kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat yang akan di ambil oleh seorang,” jelas Agus.
Selanjutnya tim pemberantasan melakukan Control Delivery pada Minggu 28 28 Mei 2023 dan berhasil mengamankan dua tersangka DA dan JP.
“Tersangka DA dan JP mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil sabu yang dibawa oleh AA,” tutur Agus.
Berdasarkan informasi dari para tersangka, tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan terhadap A yang merupakan warga binaan di salah satu lapas di wilayah Kalteng.
“Tim melakukan kolaborasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan HM alias A yang memerintahkan tersangka DA JP untuk mengambil sabu dari AA,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka JG, BNNP Kalteng mengamankan Barbuk lainnya berupa 1 toples, 8Bungkus kertas papir tembakau, tiga korek api, tiga lembar pakaian, 4 plastik kresek, 1 alumunium foil, 1 resi pengiriman Lion Parcel, 1 buah Gurinder rokok satu buah timbangan digital.
Sementara itu dari tersangka AA, HM, DA dan JP, BNNP Kalteng berhasil mengamankan Barbuk lainnya berupa masing-masing satu unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya tersangka JG di ancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu tersangka AA, HM, DA dan JP, di ancam dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Syauqi
Editor: Andrian